Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Mar 2022 15:55 WIB ·

Gegara Santet, Pria di Bangkalan Bunuh Pamannya Sendiri


Gegara Santet, Pria di Bangkalan Bunuh Pamannya Sendiri Perbesar

Sigit juga mengatakan, pembunuhan tersebut termasuk dalam pasal pembunuhan berencana, karena tersangka memang sudah mempersiapkan aksinya tersebut.

“Jadi setiap tersangka dan korban ini mencari rumput, tersangka ini selalu membawa kayu yang digunakannya untuk membunuh ini,” katanya.

Selain itu, Sigit juga mengatakan, tersangka ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 20.00 wib setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, akhirnya petugas menangkap tersangka,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 45 cm, satu unit gerobak artco dan baju milik korban. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA