Sigit juga mengatakan, pembunuhan tersebut termasuk dalam pasal pembunuhan berencana, karena tersangka memang sudah mempersiapkan aksinya tersebut.
“Jadi setiap tersangka dan korban ini mencari rumput, tersangka ini selalu membawa kayu yang digunakannya untuk membunuh ini,” katanya.
Selain itu, Sigit juga mengatakan, tersangka ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 20.00 wib setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, akhirnya petugas menangkap tersangka,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 45 cm, satu unit gerobak artco dan baju milik korban. (Moh Iksan/Hasin)