Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jun 2019 12:38 WIB ·

DPRD Bangkalan Gelar Paripurna Raperda Ripparkab


DPRD Bangkalan Gelar Paripurna Raperda Ripparkab Perbesar

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron (kiri) dan Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi (kanan) saat memimpin Sidang Paripurna

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (19/06/2019).

Agendanya, adalah Penyampaian Nota Jawaban Bupati Bangkalan Terhadap Rancanagan Peraturan daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) di Kabupaten ujung barat pulau madura.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron berharap, agar legislatif segera mengkaji dan menyelesaikan perda tersebut dengan tepat waktu, karena untuk kepentingan pariwisata Bangkalan sekaligus untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kepentingan pariwisata kita, tidak lain untuk menambah PAD kita, bisa wisatawan mengunjungi Bangkalan selain kulinernya yang terkenal fenominal,” kata Ra Latif usai paripurna.

Sejauh ini, dari sektor pariwisata sangat kurang, belum lagi mengingat minimnya anggaran. Untuk itu, perda tersebut sangat penting agar pengembangan pariwisata dapat dilakukan.

“Ini harus seefesien mungkin, kita haru jemput bola ke kementerian, bisa kita tarik ke Kabupaten kita,” ungkapnya.

Beberapa pengelola destinasi wisata sudah siap dikembangkan meski sebagian masih perlu untuk duduk bareng menformulasikan kemajuan wisata.

“Nanti kita mengundang mereka duduk bersama, diantaranya sudah oke, karena ada yang dimiliki bukan satu orang ini kita duduk bersama seperti apa formulasinya untuk sama sama legowo untuk kepentingan bangkalan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi mengutarakan, perda ini harus selesai dalam periode jabatan PRDD 2014-2019.

“Inikan perda usulan eksekutif, perda yang rencana induk pariwisata menjadi perda pokok pengembangan pariwisata yang ujung ujungnya akan dapat PAD dari wisata, Priode ini harus selesai,” kata Imron.

Perda ini kata Imron, masih akan melewati beberapa jenjang paripurna kedepan. Antara lain yaitu pandangan umum (PU) Fraksi- Fraksi, nota jawaban atas PU Fraksi, dan baru penetapan serta fasilitasi dari Gubernur.

“Setelah ini ada PU Fraksi, masih ada nota jawaban atas PU Fraksi, baru setelah itu ada paripurna penetapan. Ada satu lagi peranan gubernur karena ada fasilitasi dari gubernur,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL