Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Mar 2022 11:28 WIB ·

DJP Jatim II Ajak WP Lapor Pajak Tepat Waktu


DJP Jatim II Ajak WP Lapor Pajak Tepat Waktu Perbesar

Dudung menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di https://linktr.ee/InfoPPSJatim2.

Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

Dudung menyampaikan pesan kepada para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP melalui email agar merespon surat tersebut dengan baik. Untuk itu wajib pajak diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga” tutup Dudung.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Heru Budhi Kusumo menambahkan informasi, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo, Slamet Achmad mengatakan, wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini, mengingat manfaatnya yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti Program Pengungkapan Sukarela sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” ajaknya.

Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA