DJP Jatim II Ajak WP Lapor Pajak Tepat Waktu

Talkshow oleh DJP Jatim II. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO Lingkarjatim.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mengajak wajib pajak atau WP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31Maret 2022.

“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” terang Dudung Rudi Hendratna,
Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II, melalui pesan rilisnya yang diterima Lingkarjatim.com, Jumat (25/03/2022).

Dudung menjelaskan, pada kegiatan Talkshow bertajuk Spectaxcularnya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan tema “Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri”.

Kata Dudung, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga ada. Namun demikian, menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online.

“Yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi,” imbau Dudung.

Leave a Comment