Rangkap jabatan, kata dia, juga tidak seuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (God Governance and Clean Govermen).
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami merekomendasikan kepada Bupati
Kabupaten Bangkalan agar mencopot salah satu jabatan yang dijabat oleh Taufan Zairinsjah,” katanya.
Dia juga mengaku akan terus mengawal hal tersebut untuk melihat perubahan yang terjadi ke depannya. “Kami akan terus mengevaluasi, dalam tiga minggu ke depan kami akan kembali lagi untuk melihat perubahannya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsjah mengatakan, tugas dan fungsi komisaris adalah mengawasi BUMD itu, dan jabatan komisaris itu bisa dipilih dari unsur internal pemkab dan unsur independen.
“Kenapa Bupati menunjuk saya, asumsinya agar pengawasannya lebih baik lagi karena saya sebagai sekda dan sekretariat BUMD itu ada di bagian perekonomian, sehingga akan lebih mempermudah pengawasan tata kelola BUMD itu,” ujarnya.