Selain itu pada pasal 49 ayat (1) dijelaskan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilarang rangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMD, badan usaha milik negara/atau badan usaha milik swasta, pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Selanjutnya Peraturan Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, sebagaimana pasal 15 ayat (4) “unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik”
Peraturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005 perubahan atas pp Nomor 29 tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, pasal 2 “PNS dilarang menduduki jabatan rangkap, kecuali bagi PNS yang di angkat dan ditugaskan dalam jaatan (a), jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang tugas pokonya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau diberi tugas penuntutan. (b), peneliti, dan perancang.
Munawir juga mengatakan, rangkap jabatan sangat rawan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) yang berimplikasi terhadap keberlangsungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bersih dan baik.