Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Sep 2020 14:03 WIB ·

BPN Bangkalan Abaikan Standar Pelayanan Minimum, Proses Pengurusan Tanah Lambat


BPN Bangkalan Abaikan Standar Pelayanan Minimum, Proses Pengurusan Tanah Lambat Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelayanan pengurusan administrasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan dikeluhkan masyarakat setempat. Keluhan itu lantaran proses pengurusan surat tanah di instansi tersebut dinilai lambat dan membutuhkan waktu lama. Tak jarang proses pengurusan administrasi pertanahan hingga berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun.

Hal itu disampaikan salah satu warga Bangkalan yang enggan disebutkan identitasnya. Dia menceritakan pengalamannya mengurus administrasi tanah di BPN Bangkalan yang harus menunggu lama untuk bisa selesai.

Menurutnya, untuk sertifikasi konfersi bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun. Padahal dalam aturan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional dicantumkan hanya sekitar 4 bulanan.

“Sementara untuk pengukuran tanah, itu bisa memakan waktu berbulan-bulan,” terangnya kepada Lingkarjatim.com, Selasa (22/09/2020).

Pihaknya menambahkan, persoalan yang banyak terjadi di BPN Bangkalan saat ini adalah terbitnya Surat Perintah Setor (SPS) yang sangat lama, padahal berkas sudah lengkap.

“Ada yang dua hari, 4 hari bahkan sampai berminggu-minggu. Itu berkas lengkap. Tapi setelah menunggu lama, masih ada saja yang disebut kurang. Padahal kalau memang berkas tidak lengkap, satu hari kamudian kan seharusnya dikembalikan,” imbuhnya.

Selain hal tersebut, di BPN Bangkalan juga tidak ada papan informasi yang menginformasikan besaran biaya dan jangka waktu pelayanan di loket pendaftaran. Hal ini dianggap sebagai salah satu bukti abainya BPN Bangkalan terhadap standart pelayanan minimum.

“Padahal sudah dilampirkan dalam peraturan kepala BPN RI nomor 3 tahun 2010 tentang loket pelayanan pertanahan. Bahwa informasi itu harus ditampilkan, baik dalam bentuk elektronik maupun manual,” jelasnya.

Berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat. Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Bangkalan, Eric Hosta Mella mengatakan, pihaknya sudah menerapkan pelayanan sesuai Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang berlaku.

Dia menjelaskan, pada dasarnya proses pengurusan berkas tanah tidak membutuhkan waktu lama, dengan catatan, berkas yang diajukan oleh pemohon harus lengkap.

“Prosesnya, mulai dari loket pendaftaran, membayar biaya pendaftaran sesuai SPOPP, setelah itu akan terbit SPS. Setelah SPS terbit, lalu ke back office. Nah dari back office diterbitkan surat tugas. Itu saja untuk pengukuran, untuk yang lain saya pikir secara umum sesuai dengan SPOPP,” terang Eric dia.

Dia menambahkan, jangka waktu proses pengukuran bergantung dari kesiapan pemohon, jika pemohon sudah siap maka akan langsung diukur.

“Makanya di berkas pendaftaran harus disertakan nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi oleh pengukur, karena kadang masih kurang tandatangan kepala desa, tapi setelah pengukuran jangka waktunya dua minggu sudah selesai,” jelas Eric . (Moh Iksan).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA