SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pembangunan Green House tahun 2018 diatas tanah aset pemerintah daerah yang berada di Kampung Aji Gunung, Keluruhan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota ternyata tidak mengantongi ijin permohonan pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Pemkab Sampang Bambang Indra Basuki mengaku pihaknya baru mengetahui setelah dibangunnya Green house itu.
“Bahkan kami sempat datang ke lokasi mempertanyakan ijin pemanfaat tanah milik pemerintah tersebut,” katanya, Kamis (13/12/2018)
Menurut dia, pemanfaatan tanah milik pemerintah harus ada tahapannya sesuai peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri. Yakni harus ada ijin dari Bupati. Namun sepengetahuan pihaknya hingga saat ini belum ada permohonan pemanfaatan tersebut.
“Mungkin lebih baiknya secara detail pembangunan Green house tersebut, silahkan konfirmasi pada Dinas lingkungan hidup (DLH) Sampang,” terang Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud kabid kebersihan DLH Sampang membenarkan jika pembangunan green house berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah.
“Kami hanya memanfaatkan saja, terkait pembangunan Green house itu dibangun oleh lembaga masyarakat setempat yakni Citra lingkungan dengan anggaran CSR PT Pertamina dan kami tidak mengetahui berapa total anggarannya, bahkan kabarnya sudah melalui ijin Bupati,” dalihnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, pembangunan Green house di Kampung Aji Gunung, sudah selesai 100 persen, bahkan terpasang papan nama dilokasi Green House bantuan CSR PT Pertamina tahun 2018, namun tidak tertulis pagu anggarannya dilokasi. (Hol/Atep/Lim)