Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 May 2018 06:36 WIB ·

Akhirnya Tiga Terdakwa Kasus Pantai Rongkang di Vonis Mati


Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang Perbesar

Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang

Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan di pantai rongkang atas nama Jeppar (28) Muhammad (32) dan Moh Hajir di vonis hukuman mati oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta, Rabu (30/05/2018).

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan di pantai rongkang, Kwanyar, Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Bawono Efendi ketika membacakan vonis kepada Jeppar di ruang sidang utama. Sementara untuk terdakwa Muhammad dibacakan di ruang sidang I.

Jeppar, Muhammad dan Moh Hajir terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara memperkosa korban.

Dua korban Ahmad dan Ani Fauziyah Laily meninggal dunia bukan disebabkan karena diperkosa tetapi dua pasangan sejoli itu meninggal karena di tusuk menggunakan senjata tajam dan dicekik oleh terdakwa ketika melakukan aksi pemerkosaan.

Setelah itu terdakwa juga terbukti  mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Seperti anting dua pasang, gelang dua pasang dan uang Rp. 60.000 juga satu sepeda motor beat warna ping beserta STNK.

“Menyatakan kepada terdakwa dengan pidana mati, dan berada di dalam tahanan, dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan perkara Moh Hayat alias Mat Beta,” kata Bawono Efendi ketika membacakan vonis kepada Jeppar.

Terdakwa atau penasehat hukum masih bisa melakukan banding selama tujuh hari kerja setelah vonis dibacakan.

“Tolong diperhatikan banding ini selama tujuh hari kerja,” tegas Bawono disela-sela menutup agenda sidang vonis kasus pantai rongkang itu. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA