SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 560 ribu dari 1,7 juta tenaga kerja peserta BPJS Keternagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jawa Timur, telah mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Subsidi Upah. Terdiri dari gelombang pertama sebanyak 122.379 tenaga kerja, dan gelombang kedua sebanyak 428.291 tenaga kerja.
“Program Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan secara bertahap,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah kepada perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 8 September 2020.
Khofifah mengatakan, bantuan subsidi upah ini sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Kata Khofifah, pemberian bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19, dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi rutin membayar iuran sampai Juni.
Khofifah berharap bantuan ini mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja serta mendongkrak konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi. “Saya harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat baik di lingkungan atau keluarganya. Misalnya untuk penguatan gizi bagi keluarga para pekerja sehingga memperkuat imunitas atau daya tahan tubuh,” katanya.
Bantuan ini, lanjutnya, sengaja diberikan di saat pandemi, dengan harapan agar para pekerja bisa menyiapkan makanan yang bergizi untuk menjaga imunitas tubuh mereka, dan keluarganya. Serta pola hidup bersih dan sehat sehingga bisa melindungi diri dan lingkungan sekitar dari Covid-19.
Selain itu yang harus menjadi satu kesatuan penting, kata Khofifah, pentingnya penerapan protokol kesehatan baik saat bekerja maupun aktivitas sehari-hari. Salah satunya menggunakan masker secara benar dan aman. “Saya masih sering menemukan orang menggunakan masker posisinya tidak benar, misal di bawah hidung atau hanya menutupi dagu. Saya minta teman-teman termasuk dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk terus mengingatkan pekerja dan mayarakat lainnya untuk terus mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker yang benar,” kata Khofifah.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, mengatakan penyerahan bantuan subsidi upah gelombang berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
Dodo pun mengimbau kepada perusahaan, agar segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, pihaknya akan mengembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya sehingga bisa dilakukan validasi ulang.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk menyegerakan, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan paling lambat tanggal 15 September 2020,” kata Dodo. (Amal Insani)