Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Nov 2020 18:08 WIB ·

Peran Pemerintah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Insentif Pajak


Peran Pemerintah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Melalui Pemberian Insentif Pajak Perbesar

MALANG, Lingkarjatim.com – Pada tanggal 21 November 2020, Tax Community atau komunitas perpajakan di bawah pengelolaan lembaga Tax Center  Universitas Muhammadiyah Malang telah mengadakan kegiatan webinar mengenai insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak covid 19. Kegiatan webinar ini berjalan dengan baik dari awal hingga akhir, antusias mahasiswa dalam webinar ini juga sangatlah besar rasa keingin tahuan terkait dengan insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah.Tujuan dari diadakannya kegiatan ini yaitu untuk menambah wawasan bagi mahasiswa semester 5 dan 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Mahasiswa yang ikut sera dalam kegiatan ini yaitu sejumlah 581 mahasiswa dengan media penyampaian webinar menggunakan zoom dan youtube. Untuk pemateri dalam webinar ini yaitu terdapat 2 pemateri yaitu pemateri dari Direktoral Jendral Perpajakan dan pemateri dari akademisi pepajakan Universitas Muhammadiyah Malang.

Pemateri pertama yaitu Bapak Anang Febita Kurniawan, beliau menjelaskan bahwasannya pada saat ini tantangan terbesar yang sedang dihadapi yaitu mengenai persiapan program pemulihan ekonomi yang tepat, dan dapat dieksekusi dengan cepat, guna untuk laju pertumbuhan ekonomi negara Indonesia agar tidak terkoreksi lebih dalam lagi. Persebaran covid19 ini pertama diketahui dan langsung ditindka lanjuti oleh pemerintah yaitu pada awal maret 2020 Terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak virus corona, antara lain yaitu PMK-23/PMK 0.3/2020, PMK-44/PMK.03/2020, PMK-86/PMK.03/2020, PMK-86/PMK.03/2020 serta PMK-110/PMK.03/2020. Perluasan insentif pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi pada pandemi covid 19 ini yaitu memiliki beberapa bentuk insentif.

Perang tarif pajak (tax battle) antar negara, masing masing negara mempunyai strategi untuk mendapatkan investasi makanya menurunkan tarif untuk membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran. Serta penurunan tarif ini juga dapat digunakan untuk pengembangan usaha yang telah ada karena sempat mengalami penurunan akibat pandemi covid19.

Pemateri Kedua, Ibu Agustin
Sebelumnya harus diketahui mengenai pengertian dari pajak, pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, pengaruh dari pandemi covid19 terhadap pajak yaitu karena adanya wabah covid 19 ini maka perekonomian negara juga mengalami penurunan dari berbagai sumber penerimaan, maka salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian yaitu dengan diberlakukannya orogram insentif pajak, kebijakan pajak pada saat ini lebih mengarah kepada fungsi regulasi dengan tujuan membangkitkan perekonomian, tantangan dari diberlakukannya kebijkan ini yaitu masalah impelementasi dan konsistensi penerapan kebijakan yang diberlakukan. Menteri keuangan sudah mengeluarkan peraturan insentif pajak sudah ada sebelum terjadi pandemi covid19 ini, sampai melakukan 4 perubahan yaitu pada PMK 23, PMK 44, PMK 86, serta PMK 110.

Pada PMK 23 sebelumnya jasa pendidikan belum mendapatkan insentif pajak, akan tetapi pada PMK 44 jasa pendidikan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Malang sudah ada, yaitu mendapatkan 3 insentif antara lain, PPh Pasal 21 DTP, angsuran PPh psl 25 yang dahulu sebesar 30% sekarang menjadi 50%, serta pengenaan tarif PPH badan yang semula 25% menjadi 22%. Penyampaian SPT masa April diberikan penerapan insentif berupa pemberian perpanjangan waktu sampai pada bulan Desember, akan tetapi kalau kebijakan ini masih berlaku secara terus menerus maka akan berkorelasi terhadap masa pandemi yang masih berlangsung.

Kendala yang dihadapi dalam sistem pajak sekarang ini, dmana saat ini sudah hampir 100% menggunakan media elektronik yaitu tidak semua masyarakat dapat menjangkau stabilitas internet yang baik, selain itu terkadang dalam hal pelaporan SPT juga terkadang terjadi masalah sistem down, serta penerapan self assessment system bukan hal yang mudah dalam artian tidak semua orang dapat menerapkan hal tersebut dengan baik. Dalam rangka menghadapi permasalahn yang terjadi akibat dari pandemi covid 19 ini maka harus ada komitmen yang terjalin baik dari pemerintah dengan wajib pajak. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized