Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2018 08:28 WIB ·

Tiga Kasus OTT di Sampang Selesai Tanpa Ke Pengadilan, Kok Bisa?


Sesaat Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman bersama jajaranya mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang Coffe Morning di Mapolres Perbesar

Sesaat Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman bersama jajaranya mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang Coffe Morning di Mapolres

Sesaat Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman bersama jajaranya mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang Coffe Morning di Mapolres

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Punggutan Liar (Pungli) di Kabupaten Sampang ada yang diselesaikan tanpa harus ke Pengadilan. Hal itu disampaikan oleh pihak Polres Sampang saat menggelar acara Coffe Morning di Mapolres Sampang dengan seluruh awak media, Kamis (1/2/2018).

Kapolres Sampang melalui Wakapolres Sampang Kompol Suhartono mengatakan kasus OTT yang melibatkan belasan ASN di Kabupaten Sampang, saat ini sudah dikembalikan pada pemerintah daerah untuk dilakukan pembinaan melalui Inspektorat Kabupaten Sampang.

“Keputusan tersebut sudah melalui gelar perkara yang dilakukan tim Saber Pungli Kabupaten Sampang, yang terdiri dari Satgas Cegah, Satgas Lidik dan Satgas Yustisia,” ujarnya.

Menurutnya, kerugian Negara minim dan tidak sesuai dengan biaya perkara. Hal itu sudah mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyebut penindakannya tidak sampai pada persidangan pengadilan. Meski demikian sanksi terhadap para tersangka OTT suda diberikan melalui pembinaan oleh inspektorat.

“Sesuai tindakannya, hukuman disiplin dengan pernyataan tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan ada juga penundaaan gaji berkala selama satu tahun,” imbuhnya.

Perlu diketahui, peristiwa tiga kasus OTT di Kabupaten Sampang, diantaranya, pertama terjadi pada Kamis 16 Februari 2017 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait pungli proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang. Uang yang diamankan polisi sebesar Rp 12 juta.

Kedua, pada Kamis 1 Juni 2017, delapan PNS dan pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang. Mereka ditangkap atas kasus dugaan korupsi memanipulasi uang karcis masuk pasar hewan Margalela. Barang bukti berhasil diamankan polisi senilai Rp 4.695.000.

Ketiga, pada Senin 5 Juni 2017 tim saber pungli kembali melakukan OTT di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang terhadap dua PNS Dinkes. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi uang suap untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT dari CPNS untuk menjadi PNS. Uang berhasil disita senilai Rp 4.700.000. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL