KEDIRI, Lingkarjatim.com – RM (20) yang setiap harinya berprofesi sebagai kuli bangunan bernasib sial. Usai membeli narkoba berjenis sabu untuk dikonsumsi, pria tersebut malah ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri.
Kapolresta Kediri AKP Siswandi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Jl Raya Gayam, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari proses penangkapan polisi menemukan beberapa barang bukti.
“Barang bukti 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta klip plastik kecil sebagai pembungkus nya, pipet kaca beserta sedotan yang masih ada sisa pembakaran sabu dan 1 buah HP Nokia warna hitam,” Katanya Rabu, (03/01/2017).
Kronologi penangkapan itu kata AKP Siswandi terjadi pada Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan info jika tersangka baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan menangkap tersangka dirumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu di dalam saku celana tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” Paparnya.
Ia menambahkan, terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat tindakan yang melawan hukum, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” Tutupnya. (Sul/Lim)