Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Dec 2017 06:09 WIB ·

Kalah Dalam Kasasi, Aliman Harish Terima Kenyataan Tak Dilantik Jadi Komisioner KI


Kalah Dalam Kasasi, Aliman Harish Terima Kenyataan Tak Dilantik Jadi Komisioner KI Perbesar

Surat pemberitahuan putusan MA

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan Sri Darijah Sundari dalam kasus gugatan calon Komisioner KI Kabupaten Bangkalan Aliman Harish.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI, No. 281/G/2015/PTUN.SBY.jo.No.98 K/TUN/2017 yang dikirim oleh PTUN Surabaya kepada Aliman Harish.

“Saya terima surat pemberitahuan itu hari ini,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minngu (31/12/2017).

Mantan anggota DPRD Bangkalan itu mengatakan sebagai pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, ia menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan.

“Saya terima dengan lapang dada dan saya tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan,” imbuhnya.

Namun ia menegaskan dengan putusan Kasasi tersebut, pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota bisa mengabaikan putusan lembaga legislatif dalam menentukan komisioner lembaga negara yang dalam mekanisme perekrutannya melalui fit and propertest di lembaga legislatif.

“Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi, tapi Intinya saya menghargai putusan kasasi walaupun sangat mengecewakan,” pungkasnya.

Perlu diketahui pada tahun 2015, Komisioner KI Sri Darijah Sundari serta Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh calon Komisioner KI Bangkalan terpilih Aliman Harish.

Hal itu dilakukan karena Bupati Momon sapaan akrab Bupati Bangkalan tidak melantik Aliman Harish sebagai Komisioner KI Bangkalan meskipun telah dinyatakan lulus fit and propertest dan menduduki peringkat 5 besar.

Seharusnya secara aturan komisioner yang berhak dilantik adalah yang menduduki peringkat 1 sampai 5 besar. Namun pada kenyataannya ternyata Bupati Momon tidak menyertakan Aliman Harish dalam pelintikan tersebut dan menggantikannya pada calon peringkat ke 7 Sri Darijah Sundari.

Pada tahun 2015 PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari Aliman Harish dan membatalkan SK Bupati Momon terkait pelantikan Anggota KI Sri Darijah Sundari. Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Bupati Momon untuk melantik Aliman Harish sebagai anggota KI periode 2015 – 2019.

Tak sampai disitu, tidak terima dengan putusan itu akhirnya Sri Darijah Sundari mengajukan Kasasi, dan sekarang Kasasi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA