BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan Sri Darijah Sundari dalam kasus gugatan calon Komisioner KI Kabupaten Bangkalan Aliman Harish.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI, No. 281/G/2015/PTUN.SBY.jo.No.98 K/TUN/2017 yang dikirim oleh PTUN Surabaya kepada Aliman Harish.
“Saya terima surat pemberitahuan itu hari ini,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minngu (31/12/2017).
Mantan anggota DPRD Bangkalan itu mengatakan sebagai pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, ia menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan.
“Saya terima dengan lapang dada dan saya tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan,” imbuhnya.
Namun ia menegaskan dengan putusan Kasasi tersebut, pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota bisa mengabaikan putusan lembaga legislatif dalam menentukan komisioner lembaga negara yang dalam mekanisme perekrutannya melalui fit and propertest di lembaga legislatif.
“Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi, tapi Intinya saya menghargai putusan kasasi walaupun sangat mengecewakan,” pungkasnya.
Perlu diketahui pada tahun 2015, Komisioner KI Sri Darijah Sundari serta Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh calon Komisioner KI Bangkalan terpilih Aliman Harish.
Hal itu dilakukan karena Bupati Momon sapaan akrab Bupati Bangkalan tidak melantik Aliman Harish sebagai Komisioner KI Bangkalan meskipun telah dinyatakan lulus fit and propertest dan menduduki peringkat 5 besar.
Seharusnya secara aturan komisioner yang berhak dilantik adalah yang menduduki peringkat 1 sampai 5 besar. Namun pada kenyataannya ternyata Bupati Momon tidak menyertakan Aliman Harish dalam pelintikan tersebut dan menggantikannya pada calon peringkat ke 7 Sri Darijah Sundari.
Pada tahun 2015 PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari Aliman Harish dan membatalkan SK Bupati Momon terkait pelantikan Anggota KI Sri Darijah Sundari. Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Bupati Momon untuk melantik Aliman Harish sebagai anggota KI periode 2015 – 2019.
Tak sampai disitu, tidak terima dengan putusan itu akhirnya Sri Darijah Sundari mengajukan Kasasi, dan sekarang Kasasi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI. (Lim)