Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kepolisian Polres Bangkalan merilis hasil ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Tanah merah Laok beberapa waktu yang lalu. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan delapan tersangka dari peristiwa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya dilarikan ke rumah sakit tersebut.
Delapan orang tersangka itu terdiri dari empat tersangka dari kubu desa tanah merah Laok dan empat terangka lainnya dari kubu desa Baipajung.
Empat tersangka dari kubu desa Baipajung diantaranya berinisial AI, SM, SKB, dan SMS.
“SMS ini masih dalam pencairan, sehingga yg sudah kita tahan dua orang, sedangkan yang sedang sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan adalah satu orang,” ucap Kasatreskrim Bangkalan, Bangkit Dananjaya.
Sedangkan empat tersangka lainnya dari kubu Tanah Merah Laok berinisial AF yang merupakan mantan kepala desa, AS, HMP, dan FRU yang diduga adalah salah satu anggota DPRD Bangkalan.
“Ketiganya sudah kita tahan, dan yang ke empat adalah FRU masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan beberapa sepeda motor juga sebuah proyektil yang saat ini menurut Bangkit proyektil tersebut masih ada di lab forensik.