Tersangka saat digelandang ke mapolres Bangkalan (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua pemuda asal Kecamatan Tragah, Kab Bangkalan berinisial AZ (18) dan SA (18) dibekuk polisi karena diduga telah melakukan penjambretan ponsel milik gadis inisial GS (18) warga Klampis, Bangkalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Saputro mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada saat korban berkendara sepeda motor, kemudian dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku langsung mengambil paksa HP milik korban.
“Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pepet oleh kedua pelaku, kemudian pelaku mengambil secara paksa hp milik korban,” Ungkap Heru sapaan akrabnya, Jum’at (5/1/24).
Kejadian tersebut terjadi dijalan Bangkalan – Kamal, tepatnya di kecamatan Socah, beruntungnya aksi pelaku diketahui warga dan di tangkap kemudian diserahkan ke Polsek setempat.
“Kejadiannya di embong cangkak, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” Jelas Heru.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa HP merk Iphone warna hitam milik korban serta sepeda motor jenis Mio GT milik pelaku, satu kaos warna hitam serta celana pendek warna hitam, satu kaos warna putih serta celana pendek warna hitam yang digunakan untuk menjambret HP milik korban.
“HP merk iphone milik korban, dan motor milik pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan,” Ujarnya.