Risang Bima Wijaya saat sedang orasi di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, (Foto : Istimewa)
Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Nunik Hidayati yang merupakan pemilik tanah di Kecamata Labang dan terdampak proyek pembangunan Suramadu akhirnya melayangkan surat pengaduan yang dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut disampaikan karena dirinya merasa dipermainkan oleh kepaniteraan PN Bangkalan perihal pencairan uang konsinyasi.
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, sejak awal meminta surat keterangan berkekuatan hukum tetap hingga meminta kepastian tindak lanjut atas permohonan pencairan yang kami ajukan, kami merasa dipermaikan oleh Kepaniteraan PN Bangkalan, yang kami nilai telah membuat hukum acara sendiri dan layanan yang tidak sesuai dengan SOP,” tulisnya pada surat aduan tertanggal Bangkalan, 31 Mei 2023.
Melalui surat aduan tersebut Risang meminta klarifikasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya tentang kebenaran alasan-alasan yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan PN Bangkalan selama ini.
“Kami meminta klarifikasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya tentang kebenaran jika alasan-alasan Kepaniteraan PN Bangkalan yang kami rasa menghambat pengambilan uang ganti rugi yang menjadi hak warga terdampak proyek Pengembangan Pembangunan Suramadu sisi Madura, adalah berdasarkan petunjuk dan arahan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” Tulisnya.
Bahkan dirinya mengaku akan patuh, jika alasan-alasan yang dikemukakan oleh Kepaniteraan PN Bangkalan sudah sesuai dengan SOP.
“Kami akan patuh dan tunduk, jika memang alasan-alasan penundaan pengambilan uang ganti kerugian yang telah kami uraikan diatas, betul-betul diatur dan sudah jadi pedoman kerja (SOP) Kepanietaraan. Tunjukkan aturannya kepada kami, jangan terus mengatakan bahwa kami orang yang tidak tahu aturan,” tegasnya.
Berikut beberapa pertanyaan yang Risang ajukan dalam surat aduan tersebut.
- Benarkah Pencairan Konsinyasi harus menunggu hasil pertimbangan dari pihak Bank?
- Benarkah sesuai petunjuk dari PT Surabaya, Sejak bulan April 2023 Panitera PN Bangkalan sudah tidak boleh lagi menandatangani surat-surat administrasi peradilan?
- Benarkah proses pengambilan uang ganti kerugian/konsinyasi tidak bisa ditentukan waktunya? Meski syarat lengkap, tetap tergantung hasil pertimbangan-pertimbangan dari Panitera? Bisa hitungan menit, jam; bisa hari; minggu; bulan, bisa bertahun-tahun?
Dengan surat aduan ini pula risang berharap pencairan uang ganti rugi yang menjadi hak dari kliennya untuk segera dicairkan.
“Melalui pengaduan ini, dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar pencairan uang ganti kerugian yang menjadi hak dari Nunik Hidayati dicairkan secepatnya, karena semua syarat sudah dipenuhi sesuai dengan SOP Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Pedoman Eksekusi (konsinyasi),” tutupnya.