BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan mengungkap banyak fakta yang tidak biasa, keterangan saksi mengatakan bahwa uang miliaran rupiah mengalir ke berbagai oknum termasuk oknum aparat penegak hukum.
Hal itu terungkap saat saksi Sodiq memberikan keterangan di depan hakim Jaksa, Sodik menceritakan mulai dari awal sebelum R Abdul Latif Amin Imron (Ralai) terpilih menjadi Bupati Bangkalan, menurut Sodiq tahun 2017 Ralai memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bupati, kemudian dirinya diajak Muhammad Fahad menghadap ke almarhum K.H Fuad Amin Imron untuk menjadi tim pemenangnya Ralai.
“Pada waktu itu, sekitar tahun 2017 kalau tidak salah saya di ajak pak Fahad waktu itu untuk menjadi tim pemenangan nya terdakwa, karena pak fahad dipercaya oleh almarhum K.H Fuad Amin untuk menjadi koordinator tapi di luar tim yang resmi,” Ucap Sodiq di hadapan majlis hakim, Jum’at (26/5/23).
Kemudian tahun 2018, Ralai terpilih menjadi Bupati Bangkalan, Sodiq kemudian di panggil dan dipercaya menjadi pengatur proyek penunjukan langsung (PL) oleh mantan bupati yang masih berada di penjara pada saat itu.
“Kalau boleh saya ceritakan dari awal, setelah pak bupati terpilih, saya di panggil oleh almarhum Fuad Amin ke Lapas Suka Miskin. waktu itu, saya di pasrahi untuk mengkoordinir proyek PL sebesar Rp 50 miliar yang terbagi menjadi 254 paket, itu diserahkan ke kepala desa kepala desa yang memenangkan saudara terdakwa ini secara cuma-cuma,” Lanjut sodiq.
Pada tahun berikutnya Muhammad Fahad terpilih menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
“Setelah itu, Pak fahad menjadi ketua DPRD,” Jelas Sodiq.