Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Jan 2023 12:22 WIB ·

Terkendala Data Penerima, Rp 753 Juta Dana BLT DBHCHT Tidak Terserap


Terkendala Data Penerima, Rp 753 Juta Dana BLT DBHCHT Tidak Terserap Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak Rp 753 juta anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan melalui Dinsos-PPPA Kabupaten Sampang, Madura tidak terserap seratus persen.

Tidak terserapnya dana bantuan tersebut kendalanya ada pada proses pendataan penerima yang meliputi dari buruh rokok legal dan buruh tani tembakau di Kota Bahari.

“Iya benar realisasi BLT DBHCHT masih ada beberapa dana yang belum terserap, dan itu pasti menjadi Silpa mas,” ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos PPPA) Sampang, Erwin Elmi Syahrial, Kamis (12/1/2023).

Diketahui anggaran yang tidak terserap sekitar Rp 753 juta dari total anggaran Rp 1,758 M yang bersumber dari DBHCHT. Jumlah dana tersebut dapat mencakupi penerima sekitar 1.885 orang. Adapun penerima merupakan data pengajuan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang.

“Tidak terserapnya dana bantuan itu karena data penerima pengajuan dari Disperta-KP ada ketidak sesuaian ketika di keroscek ke lapangan. Jadi, data awal 1.885 penerima itu ada perubahan hingga menjadi 1.048,” imbuhnya.

“Jadi BLT DBHCHT itu disalurkan ke 1.048 orang. Sisa dananya kembali ke kas daerah,” tambahnya.

Kendati demikian, BLT DBHCHT tahun 2022 sudah disalurkan secara non tunai, sistem menyalurnnya dirapel, artinya tiga sekaligus. Penyaluran dilakukan melalui Bank Sampang.

“Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 900 ribu dengan rincian tiap bulan mendapatkan Rp 300 ribu, yakni mulai Oktober sampai Desember,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Disperta-KP Sampang, Nurdin mengatakan bahwa, data penerima BLT DBHCHT yang diajukan ke Dinsos tersebut sudah sesuai dengan proses pendataan ke lapangan.

“Data yang kami ajukan itu masuk katagori buruh tani tembakai sesuai perbup,” singkatnya. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized