SUMENEP, Lingkarjatim.com – Senin, 22 Agustus 2022 lalu, Polisi menangkap tiga orang di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Mereka ditangkap lantaran kedapatan terlibat judi jenis togel.
“Pada Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 Anggota Sat Reskrim Polres Sumenep telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian togel,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (23/8).
Mereka yang ditangkap yakni seorang bandar,lelaki berumur 33 tahun berinisial HK, kemudian lelaki dua orang pembeli berinisial S berumur 47 tahun, dan SM berumur 31 tahun. Mereka bertiga warga Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Mereka ditangkap di rumah bandar berinisial HK.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 80 ribu. Selain itu, petugas Korp Bhayangkara juga mengamankan barang bukti lain yakni tiga buah handphone.
Sehari berselang, Polisi kembali menangkap seorang lelaki berinisial H, warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng. Dia ditangkap disebuah warung penjual kelapa muda di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng karena kedapatan bermaim judi online.