Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Apr 2022 07:18 WIB ·

Kompak, Beberapa Partai Meminta Luhut untuk Dipecat dari Mentri


Kompak, Beberapa Partai Meminta Luhut untuk Dipecat dari Mentri Perbesar

Jakarta, Lingkarjatim.com- Sosok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan usai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pernyataan.

Amien mengkritik Luhut dan memintanya untuk mundur dari jabatannya. Menurut dia, masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi kepada Luhut.

“Pertama, seyogianya Pak Luhut segera mengundurkan diri. Sebagian besar masyarakat sipil, saya yakin sudah tidak percaya lagi pada Pak Luhut. Please, resign, the sooner, the better,” ucap Amien saat menyampaikan pidato dalam rangka Milad Partai Ummat yang ke-1 di Jakarta, Minggu (17/4/2022) pekan lalu.

Amien yang merupakan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga memimta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Luhut bila berkeras memegang jabatan yang saat ini ia emban. Sebab menurut Amien, Luhut kini menjadi beban bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.

“Kalau Luhut nekat dan sudah terjebak dengan narcissistic megalomania yang diidapnya, Pak Jokowi seyogianya memecat dia. Luhut bukan lagi aset bangsa, ia telah menjadi liability, menjadi national burden atau beban nasional,” ujar Amien.

Pernyataan Amien mendapat tanggapan dari Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Fathul Bari. Secara terpisah Fathul mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah semestinya memberhentikan Luhut.

Sebab, menurut Fathul, Luhut adalah salah satu pejabat yang menggulirkan wacana yang inkonstitusional dan membuat kegaduhan yakni wacana menunda Pemilu 2024.

“Padahal Presiden Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa hal tersebut menampar dan menjerumuskan dirinya, maka seharusnya sudah layak diberhentikan oleh presiden,” kata Fathul saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022) kemarin.

Namun, Fathul menekankan, keputusan merombak kabinet maupun mencopot menteri dari jabatannya tetaplah hak prerogatif presiden.

“Tentu itu menjadi hak prerogatif beliau untuk menentukan,” ujar dia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA