Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Mar 2022 16:48 WIB ·

Fantastis, Anggaran Hibah Untuk Masjid, Mushalla, dan Ponpes di Sumenep Mencapai 14 M


Fantastis, Anggaran Hibah Untuk Masjid, Mushalla, dan Ponpes di Sumenep Mencapai 14 M Perbesar

Ilustrasi Google

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Anggaran dana hibah khusus untuk masjid, mushalla, dan Pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terbilang cukup fantastis. Tahun 2022 ini, anggaran dana hibah untuk Masjid dan Mushalla dari Pemkab Sumenep mencapai belasan miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Peremempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Sumenep, Agus Boedianto mengatakan, anggaran dana hibah untuk masjid, mushalla dan ponpes di Sumenep tahun 2022 ini mencapai angka Rp 14 miliar.

“Kami saat ini hanya melanjutkan program yang sudah ada, untuk bantuan hibah mushalla, masjid dan Pondok Pesantren tahun ini sekitar Rp.14 Miliar,” kata Agus kepada media, Senin (21/03/2022).

Agus mengatakan, anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Sumenep tahun 2022.

“Anggaran bantuan hibah khusus mushalla, masjid dan Pondok Pesantren ini berasal dari anggaran APBD Murni tahun 2022,” terangnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL