Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jan 2022 09:41 WIB ·

Minyak Goreng Subsidi Hanya Berlaku di Pasar Modern, Begini Penjelasan Kadisdag Bangkalan


Minyak Goreng Subsidi Hanya Berlaku di Pasar Modern, Begini Penjelasan Kadisdag Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi keluhan pedagang minyak di pasar tradisional, Drs Roosli Soelihanjono selaku kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kabupaten Bangkalan menyampaikan pihaknya tidak punya wewenang dalam menentukan harga minyak, menurutnya ketentuan harga di setiap pasar itu di tetapkan oleh kementrian perdagangan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Itu kebijakan kementrian perdagangan,” Tuturnya Selasa (25/1/22).

Untuk memastikan harga minyak goreng di pasar tradisional, pihak butuh waktu karena kementrian perdagangan sementara ini hanya menetapkan harga minyak subsidi di pasar modern.

“Besok akan ada rapat dinas perdagangan se indonesia secara daring dengan kementrerian perdagangan,” Jelasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA