BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan meningkatkan tahapan penanganan Dugaan kasus korupsi di BUMD dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan tahapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi dari tim ahli yang diperkirakan dalam kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 15 Miliar.
Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptaji melalui kasi pidsus, Putu Arya Wibisama memaparkan, dugaan kasus tersebut dalam hal penyertaan modal BUMD ke PT Tanduk Majang tahun 2020-2021.
“Untuk kerugian negara ini bisa lebih juga bisa kurang dari Rp 15 miliar. Itu akan terus kami kembangkan,” ujarnya.
Putu juga mengatakan, dalam kasus tersebut belum ada nama tersangka, lantaran tahapan penyidikannya masih penyidikan umum.
“Nanti akan kami sampaikan jika memang sudah ada surat perintah khusus dan memang mengarah ke sana,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menangani kasus ini secara serius dan profesional. Dia juga berharap masyarakat dan media juga ikut mengawal kasus tersebut.
“Kami harap masyarakat dan rekan-rekan wartawan juga ikut mengawal proses kasus ini, sehingga Bangkalan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” (Moh Iksan)