Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 25 Mar 2021 19:14 WIB ·

Dianggap Tak Sesuai Perda, Legislatif Minta Penerapan Parkir Berlangganan Dikaji Ulang


Dianggap Tak Sesuai Perda, Legislatif Minta Penerapan Parkir Berlangganan Dikaji Ulang Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Legislatif Kabupaten Bangkalan meminta penerapan parkir berlangganan yang direncanakan akan direalisasikan dalam tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan oleh fraksi Keadilan Hati Nurani yang tertuang dalam pemandangan umumnya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Bangkalan tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Dalam PU tersebut dijelaskan realisasi parkir berlangganan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2010 dan perubahannya pada tahun 2014 serta peraturan Bupati (perbup).

Dalam perda itu mencakup muatan bahwa tarif parkir di pinggir jalan dihitung dari jangka waktu penggunaan parkir tepi jalan, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan bukan parkir berlangganan.

Selain tidak sesuai dengan aturan itu, kajian kelayakannya juga belum ada. Sementara perbunya pun hanya sebagai bentuk atau pedoman teknisnya dan kajiannya juga tidak ada.

“Kaji ulang dulu atau tunda parkir berlangganan tahun ini,” petikan dalam PU tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ariek Moein mengatakan, proses bea parkir berlangganan memang sudah dihentikan sejak awal Maret lalu akibat banyaknya protes dari juru parkir.

Namun meski demikian, pihaknya berencana akan menerapkan kembali parkir berlangganan itu pada bulan April mendatang.

“Nanti akan kami terapkan kembali 1 April mendatang,” ujarnya, Kamis (25/03/2021).

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengadaan stiker bagi kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan yang nantinya akan dicantumkan nomor seri.

“Ada yang sudah membayar dan belum ditempeli stiker, tapi itu tidak merugikan karena nantinya parkir berlangganan tetap akan kami terapkan,” jelasnya.

Diketahui, besaran bea parkir berlangganan yakni sebesar Rp 30 ribu per tahun untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp 50 ribu, truk atau bus sebesar Rp 75 ribu dan Rp 100 ribu untuk bea langganan truk gandeng atau truk muatan besar. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized