Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Feb 2021 16:15 WIB ·

Pemkot Imbau Perayaan Imlek di Surabaya Digelar Virtual


Pemkot Imbau Perayaan Imlek di Surabaya Digelar Virtual Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021. Ada beberapa poin dalam SE tersebut, salah satu poinnya adalah mengimbau agar pelaksanaan ibadah dilakukan secara daring.

“Membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah. Serta menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan,” kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dalam salah satu poin SE yang diterbitkan di Surabaya, Rabu (10/2/2021).

Poin lainnya adalah diimbau kepada para Camat, Lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing. Yakni agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer /uang elektronik (cashless),” ujarnya.

Lalu, Whisnu juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai.

Namun pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan, asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring karena berpotensi menimbulkan kerumunan, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana itu bernomor 443/1160/436.8.4/2021. SE tu ditujukan kepada camat dan lurah, ketua RT/RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL