Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Dec 2020 08:31 WIB ·

Belum Terima Surat Putusan Sanksi, Putra Banyuates Sebut Komdis PSSI Sampang Kurang Profesional


Belum Terima Surat Putusan Sanksi, Putra Banyuates Sebut Komdis PSSI Sampang Kurang Profesional Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca putusan sanksi Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Sampang atas kerusuhan pertandingan resmi antara Putra Banyuates vs Barbara FC, hingga kini belum diterima oleh pihak penerima sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Putra Banyuates, Amirusi. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Putra Banyuates belum menerima surat resmi tentang putusan sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI Kabupaten Sampang.

“Kami (Putra Banyuates, red) hanya mengetahui putusan itu dari media, sedangkan dokumen resminya kami belum mengantongi,” katanya.

Sejurus kemudian, pihaknya menilai bahwa peran peran dan fungsi Komdis PSSI Kabupaten Sampang kurang maksimal, terlebih ada masa banding selama 7×24 jam pasca putusan.

“Bagaimana kami bisa mengajukan banding kalau suratnya belum kami terima, ini kesannya seperti perselisihan anak kacil, padahal dari pihak kami memakan korban jiwa,” kesalnya.

“Yang jelas dengan limit waktu banding yang diberikan kami mengalami kesulitan mencari dasar hukumnya,” timpalnya Sekjen Jet Metic Foundation itu.

Lebih lanjut ia meminta agar peran dan fungsi semua pemangku kebijakan di PSSI Kabupaten Sampang bekerja profesional, sehingga bisa membenahi sistem yang ada dalam persepakbolaan Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Bahri Ketua Komdis PSSI Kabupaten Sampang membenarkan bahwa surat putusan sanksi yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Putra Banyuates vs Barbara FC belum menerima surat salinan.

“Salah satu anggota Komdis PSSI yang belum menandatangani surat putusan karena tidak menghadiri rapat terakhir,” katanya.

“Kemungkinan hari ini sudah ditandatangani dan disetujui oleh Ketua PSSI Sampang untuk segera dikirim,” timpalnya.

Dikatakannya, untuk masa banding tetap sesuai dengan limit waktu yang diberikan oleh Komdis PSSI Kabupaten Sampang, namun demikian pihaknya juga mengaku bisa saja berubah waktu dimulainya apabila ada pertimbangan lain dari Ketua PSSI Kabupaten Sampang.

“Masa banding tetap pertanggal ditetapkan, namun kita tunggu saja jika ada pertimbangan lain dari Ketua PSSI,” tambahnya.

Sekedar informasi, Berikut sanksi yang diberikan, antara lain Imam Hakiki yang bertugas sebagai wasit dilarang memimpin satu kali pertandingan resmi di Kabupaten Sampang, Ainul Yaqin dan Fajar yang bertindak sebagai asisten wasik, Fairus pengawas pertandingan dilarang memimpin pengawasan pertandingan resmi Kabupaten Sampang.

Selanjutnya Komdis juga memberikan sanksi kepada Wafi Anas, Fauzan, Mohammad Imam, Hamdan, Haris Hariannya yang menjadi panitia pelaksana dijatuhi sanksi dilarang menjadi panitia selama dua kali pertandingan resmi Kabupaten Sampang.

Tidak hanya itu, kedua klub yang bertanding saat kekisruhan juga tidak luput dari sanksi, pertama kepada Official Putra Banyuates Yayan Prayogo dilarang mengikuti pertandingan resmi selama dua kali pertandingan, dua kepada klub Barbara FC yang dilarang mengikuti kompetisi resmi selama dua tahun kompetisi dan membayar denda sebesar Rp. 10 juta rupiah. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL