Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 15 Dec 2020 16:42 WIB ·

Kantor Desa Kemiri akan Dieksekusi, Warga Blokade Akses Jalan


Kantor Desa Kemiri akan Dieksekusi, Warga Blokade Akses Jalan Perbesar

Caption Foto : Warga memasang spanduk blokade jalan ke Desa Kemiri

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, besok Rabu (16/12/2020).

Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga.

“Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,” kata H Mursidi salah satu warga RT 4 RW 02, Selasa (15/12/2020)

Menurut Mursidi yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo, dirinya berharap pihak terkait dalam hal ini BPN, PN, Penggugat maupun Pemdes dan Warga Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini.

“Dengan begitu ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri.

“Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,” ucapnya.

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

“Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.

“Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,”ungkap Kades.

Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno.(Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized