BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Mudassir (18) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu dituntut berbeda.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin. Menurutnya, perbedaan tuntutan itu lantaran peran kedua tersangka itu berbeda.
“Satu orang (Jefri) kami tuntut selama 20 tahun karena berperan sebagai otak pembunuhan, sedangkan satunya lagi (Abdul Aziz) kami tuntut 17 tahun penjara karena hanya sebagai pengikut,” ujar dia usai sidang tuntutan, Selasa (27/10/2020).
Choirul meyakini, tuntutan itu sudah sesuai berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Namun karena dalam Minggu ini ada cuti bersama, pihaknya mengaku memberikan kesempatan kepada penasehat hukum tersangka untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
“Selama persidangan terdakwa menyesali perbuatannya sempat kami koordinasi dengan JPUnya pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Selain itu, Choirul juga mengatakan, untuk penentuan hukumannya ada di tangan hakim, karena sidang belum final.
“Saat vonis berlangsung saya tidak tau apakah hakim sependapat dengan JPU atau tidak terkait pidana penjara, itu sudah menjadi ranahnya Hakim,” ucapnya.
Sementara itu ayah korban, Farid Faisal merasa tuntutan itu tidak sesuai dengan perbuatannya. Untuk itu, pihaknya berharap hukumannya bisa dinaikan.
“Kalau buat saya itu kurang, namun apa boleh buat kalau keputusan jaksa memang seperti itu, kita masih menunggu vonis dari hakimnya, apakah hakim dan jaksa sependapat atau tidak ,” ucapnya. (Moh Iksan)