SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan pemilihan kepala dasa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 April mendatang ditunda sampai batas waktu belum ditentukan.
Penundaan tersebut berdasarkan rujukan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan kondisi darurat nasional karena pandemi Covid-19 baru berakhir tanggal 29 mei 2020.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Heru Sultan mengatakan, pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Heru minta agar pihak pemkab segera membuat surat penundaan dan segera dikirim ke desa-desa.
“Kami sepenuhnya menerima keputusan dari pemerintah, jika memang pilihan yang terbaik adalah ditunda maka kita ikuti, kami minta pemkab segera membuat surat secara resmi dan dikirim ke desa-desa,” katanya, saat rapat koordinasi di pondopo Delta Wibawa, Kamis (26/03/2020)
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, penundaan pilkades didasarkan pada maklumat Kapolri. Dalam maklumat tersebut salah satu isinya adalah membubarkan jika ada warga yang berkerumun. Pilkades serentak sangat berpotensi tempat berkumpulnya masyarakat, dikhawatirkan akan berpotensi penyebaran covid-19.
“Kami dari kepolisian menyarankan pilkades serentak di Sidoarjo lebih baik ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kondisi aman oleh pemerintah pusat,” tambahnya
Rapat dilakukan jajaran Forkompinda yang akhirnya diputuskan oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan penundaan pilkades dengan waktu yang belum ditentukan, namun kalau bisa penundaan tidak lama.
“Kita yang hadir rapat ini semua sepakat pilkades serentak ditunda, namun kita juga sepakat penundaan juga tidak lama-lama, jika situasi sudah membaik maka kita segera bisa laksanakan,” tukas Cak Nur sapaan akrabnya.(Imam Hambali)