PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim mewajibkan seluruh sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan pengumuman khusus.
Kebijakan ini bertujuan agar orang tua siswa tahu digunakan untuk apa saja dana BOS tersebut. Bagi Mendikbud keterbukaan pengelolaan dana BOS sangat penting.
Dinas Pendidikan Pamekasan mengaku telah mensosialisasikan himbauan Mendikbud itu sejak sebulan lalu
“Himbauan dari Bapak Menteri sudah kami sosialisakan kepada Kepala Sekolah agar hal itu bisa dilaksanakan dan kami sudah satu bulan lebih melaksanakannya,” ucap Plt Kepala Disdik Pamekasan, Prama Jaya, Kamis, (12/3/2020).
Ketika ditanya apa sangsi jika ada sekolah yang abai? Prama Jaya sanksinya masih sebatas peringatan.
“Jadi apabila ada yang tidak melaksanakannya kami hanya mengingatkan saja,” ujar dia.
lingkarjatim.com mencoba memantau penerapan kebijakan itu ke SMP 8. Namun, tak tampak ada papan pengumuman khusus penggunaan dana BOS di sekolah negeri ini.
(Supyanto Efendi)