PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah memasuki Triwulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak kunjung mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi BKD Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan bahwa salah satu penyebab tidak bisa dicairkannya DD tahap pertama yakni karena masih banyak Desa yang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Desa (APBDes).
“Dan walaupun ada yang sudah membahasa APBDes dan mengesahakan tapi hanya sebagian saja, itupun lebih sedikit dibandingkan dengan yang belum,” ucapnya, (10/3/2020).
Lanjut, adapun jumlah DD yang akan dicairkan di tahap pertama yakni sebanyak 40 persen dari jumlah total selama satu tahun 2020 dan nantinya uang tersebut akan cair melalui khas umum Negara.
“Iya karena hingga saat ini masih banyak Desa yang mengesahkan APBDes, maka Pemkab melalui BKD belum mengajukan proses pencairan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” paparnya.
Namun demikian, pihak tetap akan melakukan proses mengajuan pencairan DD tahap pertama terhadap KPPN bagi desa yang mengesahkan APBDes.
“Dan bagi yang belum mengesahakan APBDes maka kami tunggu hingga beres baru akan dilakukan proses pengajuan,” kata Sahrul Munir.
Dirinya tidak bisa meyampaiakan desa manakah yang belum mengesahkan APBDes, karena hal merupakan wewenang dan leading sektornya Bapemmas.
(Supyanto Efendi).