SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyerahkan sertifikat tanah kepada 345 warga Banyuates peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Tahun 2019. Penyerahan secara simbolis digelar di kantor Kecamatan Banyuates, Kamis (5/3).
Ihwal sertifikat itu, Slamet Junaidi mengatakan program PTSL terlaksana berkat kerja sama antara Pemkab dan BPN Sampang.
“Ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Sampang,” katanya. Kamis (05/03).
Program PTSL ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Juga termaktub dalam Instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap seluruh wilayah indonesia.
Menurut Slamet dengan adanya dua aturan itu, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah lewat program PTSL.
“Nantinya ada petugas yang secara langsung mendatangi masyarakat yang diingin disertifikasi, dan semuanya gratis tanpa pungutan,” ujar dia.
Selain itu, Slamet menjamin masyarakat yang ikut program PTSL akan diberi kemudahan dan kejalasan dalam semua tahapan.
Kondisi tersebut menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah yang positif dan makin meningkat, sehingga kondisi tersebut kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien.
“Jaga sertifikat dengan baik, jangan dilaminating apa lagi sampai hilang, dan tanah yang telah sertifikat agar dipasang patok guna menghindari sengketa batas tanah,” harapnya.
(Abdul Wahed)