SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat terus mematangkan penerapan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan desa.
Salah satunya dengan mendatangkan pemateri dari Balai Besar Bina Pemerintahan Desa Malang, Pemkab Sampang untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bagi aparatur desa yang dilaksanakan di Aula Hotel Camplong.
Mewakili Bupati Sampang, dalam sambutannya, Sekdakab Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
“Amanat yang tertuang dalam peraturan itu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan pendapatan desa dengan pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa bimtek yang diselenggarakan ini memiliki makna strategis sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan Sipades.
Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan aset Desa.
“Saat ini Kemendagri telah meluncurkan aplikasi Sipades guna pengelolaan aset Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut berdampak luas terhadap kondisi desa, baik itu soal anggaran, soal perencanaan, soal evaluasi, bahkan sampai soal pemeriksaan.
Disinilah inti kenapa desa harus siap untuk menata aset karena nantinya pasti desa akan dimasuki pemeriksa yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditempat yang sama. Kepala DPMD Kabupaten Sampang Abd. Malik Amrullah mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pemateri juga memberikan materi dan pemahaman bahwa aset desa bukan untuk dimiliki dan seringkali diakui sebagai aset pribadi perorangan sehingga dapat mengurangi nilai dan jumlah ekonomi kekayaan desa.
“Dengan kegiatan ini diharapkan pengelola aset desa mampu mengelola kekayaan desa dengan baik, selain itu bimtek juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Pemerintah Desa terutama pengurus aset desa pada pemerintah desa, agar mampu melakukan pengelolaan barang milik desa dengan bertanggung jawab, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa semua aset yang ada di pemerintahan desa harus tertata dan terencana dalam penatausahaan dengan aplikasi berbasis sipades.
sehingga jika sudah ada pergantian Kepala Desa aset tetap ada, terpenting adalah bisa dikelola yang tidak kalah penting lagi mindset Kades bahwa asset tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik desa dan menjadi kekayaan desa untuk diproduksikan untuk PADes dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga berharap agar keberadaan menara tower yang sudah terpasang di beberapa desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang bisa membantu proses inventarisasi aset melalui sistem yang sudah disiapkan,” harapnya.
(Abdul Wahed/*)