Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Feb 2020 12:35 WIB ·

Setelah Warga Kwanyar Menolak Sampah


Setelah Warga Kwanyar Menolak Sampah Perbesar

sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bangkalan di jalan Pertempuran.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pasca ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah beberapa hari lalu, sampah di sejumlah titik di wilayah kota Bangkalan masih terlihat menumpuk.

Dari pantauan Lingkarjatim.com, sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bangkalan di jalan Pertempuran, Lebak, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan masih menumpuk hingga meluap ke jalan raya.

Untuk mengatasi masalah sampah itu, Pemkab Bangkalan berupaya untuk mengalihkan sampah yang masih menumpuk itu dengan cara membuang sampah ke Kecamatan Kwanyar.

Namun langkah solusi alternatif itu mendapat penolakan dari masyarakat Kwanyar karena tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan masyarakat Buluh.

Penolakan itu diungkapkan oleh salah seorang warga Kwanyar, Moh Syafi’i. Dia mengatakan warga menolak karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak pemerintah bahwa sampah akan dibuang ke Kwanyar.

“Kami menolak karena tidak ada konfirmasi lebih awal dari camat maupun kepala desa atau dari DLH maupun dari Bupati melalui surat edaran,” kata dia, Rabu (26/02).

Syafi’i juga mengatakan, warga sudah menyegel tempat pembuangan itu dengan spanduk yang berisi tulisan penolakan dan beberapa kayu.

“Kami segel dengan kayu. Kalau misal dikasih buah apel tidak akan ada gejolak, tapi kalau dikasih sampah seperti ini pasti bergejolak,” tambah dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Moh. Hotitb, warga kwanyar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Bangkalan itu mempertanyakan pemilihan lokasinya.

“Kenapa penentuan lokasinya tiba-tiba memilih Kwanyar, kenapa tidak yang lain?,” tanya dia.

Warga yang juga mantan aktivis itu juga mempersoalkan pengelolaan sampah yang dikirim ke kecamatannya itu, karena menurut dia, Pemkab belum memiliki rencana terkait itu.

“Apa memang hanya sementara, apa dijadikan pembuangan, pengolahan atau apa?, Karena Pemkab tidak punya rencana induk pengelolaannya,” kata dia.

Tak hanya itu, Hotib juga mengatakan, meskipun dengan alasan mendesak, Pihak DLH tidak bisa menunjukkan izin dan perencanaan zonasi tempat itu.

“Kalau kemudian pemerintah memang menentukan Kwayar sebagai wilayah TPA, mana perencanaannya? Tidak bisa dong ujuk-ujuk seperti ini,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA