BANGKALAN, Lingkarjatim.com – PMII Komisariat STKIP PGRI Bangkalan terus mengawal tindakan Amoral yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Kabupaten Bangkalan.
Setelah sebelumnya PMII STKIP melakukan audinsi dengan pihak Satpol PP Bangkalan, kini giliran Mapolres Bangkalan yang mereka datangi, Kamis (03/08/2017).
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan dan meminta pihak Polres Bangkalan mengusut tindakan seorang perempuan yang berani berfoto setengah bugil di tempat umum.
Laporan mereka berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik Pasal 27 dan 45.
“Kami melaporkan ini supaya ada efek jera, karena kami melihat ini seakan menjadi trend dikalangan pemuda, dan ini sudah melanggar UU ITE, jadi saya berharap pihak kepolisian agar menikdak lanjuti hal tersebut,” Ujar Suhaibin Sofa selaku kordinator rombongan.
Di sisi lain Ketua PMII komisariat STKIP PGRI Bangkalan Baijuri Alwi mengatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut merupakan bukti keseriusan Kader PMII STKIP Bangkalan dalam mengawal tindakan yang sudah merusak moral itu.
“Kami tidak main-main dalam mengawal tindakan foto yang setengah bugil tersebut, karena itu sudah mencederai beberapa kalangan, termasuk kiai, mengingat Bangkalan yang sudah menjadi kota dzikir dan sholawat ini,” Tuturnya.
Semantara itu Kapolres Bangkalan Anisullah M Ridha mengapresiasi tindakan para pemuda khususnya teman-teman PMII STKIP Bangkalan yang sudah ikut andil dalam mengawal kebersihan kota dzikir dan solawat dari tindakan amoral tersebut.
“Saya sangat senang ketika teman-teman PMII masih peduli dengan hal ini, dan kami pasti akan menindak lanjuti hal tersebut agar kota bangkalan yang di kenal dengan kota dzikir dan solawat ini memang betul-betul bersih dari hal yang sudah merusak moral kita bersama,” Ucapnya. (Zan/Lim)