SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo memanggil pengurus DPC PDIP Sidoarjo dan DPC PPP Sidoarjo untuk diminta klarifikasi, Selasa (14/01/2020)
Pemanggilan pengurus parpol itu berkaitan dengan deklarasi koalisi antara DPC PDIP Sidoarjo dengan DPC PPP Sidoarjo. Dimana, dalam deklarasi yang digelar Rabu (08/01/2020) lalu itu, Bawaslu Sidoarjo mempertanyakan kehadiran salah satu ANS Sidoarjo, yaitu Kadishub Sidoarjo, M. Bahrul Amig.
“Kami sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak terkait,” Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Muhammad Rasul.
Dalam pemanggilan itu, pengurus DPC PDIP Sidoarjo datang lebih dulu. PDIP diwakili oleh Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Sidoarjo, Tri Endroyono. Dia menjelaskan, kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi kegiatan deklarasi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan deklarasi koalisi partai, antara PDIP dengan PPP. Menurutnya, deklarasi itu lantaran PDIP masih memerluakan koalisi dengan partai politik (Parpol) lain, sebagai syarat mengusung pasang calon (Paslon).
Menurutnya, kehadiran Kadishub Sidoarjo tersebut merupakan undangan. “Jadi itu hanya undangan saja dari PPP dan PDIP Sidoarjo,” paparnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPC PPP Sidoarjo, Zumam Malaka menjelaskan, pihaknya memang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Sidoarjo menyangkut deklarasi di kantor DPC PDIP itu. Selain itu, pihaknya juga dimintai penjelasan menyangkut kehadiran Bahrul Amig saat itu.
Zumam mengatakan, sejatinya KPU Sidoarjo saat ini belum melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan yang baru. Termasuk juga Bawaslu Sidoarjo.
Mestinya, harus ada sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan peraturan yang baru. Sehingga ketika pelanggaran bisa dicegah lebih awal.
“Sampai saat ini memang belum ada sosialisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid membenarkan telah memanggil pengurus sejumlah partai terkait kehadiran salah satu ASN.
Selain itu, hari ini Bawaslu Sidoarjo menjadwalkan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah (Sekda) dan M. Bahrul Amig.
“Salah satunya untuk mengklarifikasi apakah yang bersangkutan benar ASN atau tidak,” tandasnya. (Imam Hambali)