Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Jan 2020 14:49 WIB ·

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Direktur PT Sumekar Diperiksa Polda Jatim


Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Direktur PT Sumekar Diperiksa Polda Jatim Perbesar

Konferensi Pers Polda Jatim Terkait Pengungkapan Dugaan Penyelewengan BBM Ilegal di SPBU Blega Beberapa Waktu Lalu (Foto : Dokumen Lingkarjatim.com)

SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar terus didalami Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur. Kali ini, Polisi melakukan pemeriksaan saksi, yakni Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin.

Informasi yang dihimpun media ini, Zainal diperiksa petugas di ruang Direktorat Reskrimsus Subdit IV Unit 2 Polda Jatim. Zainal diperiksa Selasa (14/01) sejak pukul 09.00 WIB.

Zainal diperiksa korp baju coklat dengan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni RA Hawiyah Karim dan Ach. Zaini.

Kabarnya, dia diperiksa sebagai saksi atas MS dari PT PPI (Pelita Petrolium Indo Asia) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa beberapa waktu lalu.

“Ya, (diperiksa,red),” singkat RA Hawiyah Karim, seperti dikutip dari Madurazone.co, Selasa (14/01). Sayangnya dia masih enggan membeberkan lebih lanjut tentang pemeriksaan Zainal.

Kendati demikian, masih dikutip dari media Madurazone.co, Asisten Hawiyah Karim, Angga Adinegoro Putra menjelaskan, Direktur PT Sumekar tersebut diperiksa di Polda Jatim berkaitan dengan kasus BBM. “Nanti jelasnya, besok (Rabu, 15/1/2020) akan dilakukan konferensi pers,” sebutnya.

Beberapa waktu lalu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Bangkalan. Kemudian kasus ini merembet ke kabupaten ujung timur Pulau Madura.

Dari hasil penyelidikan polisi menemukan tiga tangki duduk hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep milik PT PPI Cabang Sumenep. Di drump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

Hasil penelusuran Polisi sendiri, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn.

Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumenep, PT Sumekar sebanyak 16.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

Dalam kasus pembongkaran dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka, diantaranya Kepala Cabang PPI Sumenep berinisial MS. Kabar terakhir, MS mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Sementara itu, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi melalui sambungan chat whatsappnya belum merespon. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized