BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Abdulloh (36) warga Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian resor (polres) Bangkalan di bandara Juanda pada tanggal 02 Januari 2020 lalu.
Dia ditangkap lantaran telah melakukan penculikan dan penyanderaan terhadap ZA (12) warga Dusun Kayu Abu, Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan selama kurang lebih delapan hari.
Penculikan terjadi pada tanggal 25 Desember 2019 di Jalan Raya Tlokoh, Kecamatan Kokop, Bangkalan sekitar pukul 13.30 Wib. saat itu, korban hendak berangkat sekolah dari rumah kakeknya mengendarai sepeda motor beat.
Sesampainya di tempat kejadian, korban diberhentikan oleh tersangka Abdulloh yang saat itu memang sudah menunggu korban mengendarai mobil Avanza.
Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengambil kontak sepeda motor korban dan menarik tangan korban lalu memasukkan korban ke dalam mobil.
kemudian, seorang lagi yang diketahui bernama Maskor keluar dari dalam mobil dan mengambil motor korban yang kemudian bersama-sama menuju ke rumah Abdulloh.
Korban disandera di rumah tersangka selama dua hari, setelah itu dipindahkan ke rumah H. Fathor selama dua hari, lalu dipindahkan lagi ke rumah mertua tersangka yang diketahui bernama Nadi selama dua hari.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, motif penculikan dan penyanderaan itu karena tersangka dijanjikan akan diberi uang proyek pembangunan jalan sebesar Rp. 200 juta oleh ayah korban.
“Karena uangnya tak kunjung diberikan, akhirnya tersangka menculik dan menyandera korban sebagai jaminan,” ungkap dia saat release di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/01).
Rama juga menyampaikan, dalam penculikan dan penyanderaan itu tidak ditemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban.
“Korban dalam keadaan baik-baik saja saat dibebaskan dan sudah sekolah lagi,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 73 huruf f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)