BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Musdari (50), mantan penanggungjawab (PJ) Kepala Desa di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan ditahan pihak kepolisian setempat, Jumat (20/12) kemarin.
Pasalnya, PJ Kades Lerpak yang menjabat selama satu tahun pada tahun 2016 itu telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.
PJ Kades yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melakukan tindakan merugikan negara dengan cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan fiktif dari puluhan kegiatan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dalam melakukan korupsi itu, Musdari tidak sendiri, melainkan bersama Moh Kholil (31) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
“Jadi, kedua tersangka ini membuat SPJ seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada,” ungkap dia saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12).
Rama juga menyampaikan, selama menjabat PJ Kades, Musderi memberikan semua proyek dan kegiatan kepada Kholil yang statusnya bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD) Desa Lerpak.
“Mereka memalsukan SPJ 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan. Sehingga dari hasil audit dari BPK, ditemukan kerugian sebesar Rp.316.281.000,” kata dia.
Sementara uang yang bisa diselamatkan, lanjut dia, sebesar Rp. 7 juta, dan mengamankan barang bukti beberapa surat dan dokumen. “Itu yang belum dibelanjakan,” lanjut dia.
Rama juga menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, sehingga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Senin kita limpahkan tersangka dan barang buktinya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Moh Iksan)