SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penyidik pajak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48), selaku Direktur PT. PLA ke kejaksaan Negeri Bojonegoro karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Tentu, akibat perbuatan tersangka MNA selama dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2016 tersebut, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sektor perpajakan dengan senilai Rp 391.838.720,00.
“Tersangka kami serahkan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II, saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan lokasi kantor PT. PLA dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi dna terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Bojonegoro.
“Uang Negara yang tidak di setorkan melalui pajak. Seharusnya uang pajak itu di setor, itu tidak,” katanya.
Sementara itu Susanto, Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim II menambahkan, proses atas kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya melakukan upaya persuasif, agar tersangka mau untuk membayar PPN namun tidak dihiraukan. Lalu diproses awal tahun 2019 setelah berkas dan barang bukti lengkap, tersangka langsung di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk di proses secara hukum.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (Imam Hambali).