SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Denny Polandauw pemilik tanah di Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo melalui pengacaranya Laurens A Kudubun SH melaporkan Wiwit Harti Utami lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah ke Polresta Sidoarjo.
Lokasi tanah yg diduga diserobot itu beralmaat di Perumahan Sentra Alam Blok K No. 10, Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dengan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor STBL/338/IX/2017/JATIM/RESTA.SDA itu diterima tertanggal 2 September 2017.
“Atas tindakan itu Wiwit sudah kami tegur melalui surat, bahkan kita datangi secara baik-baik. Namun Wiwit malah ngajak bertengkar dan menantang dengan menyuruh melaporkan ke kepolisian,” ucpanya, Kamis (05/12/2019).
Laurens menyebut, tanah tersebut adalah milik kliennya dengan legalitas SHM. Bahkan sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Sidoarjo atas batas tanah sesuai SHM.
Laurens menegaskan, dengan adanya pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Wiwit, pihaknya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo.
“Kami intinya sangat mendukung upaya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” Imbuhnya.
Dalam perkembangannya, kata Laurens, Polresta Sidoarjo sudah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. Mereka yang dipanggil diantaranya adalah, Lauren Kudubus, Itok Sugiarto, Mulyono, Denny Polandauw, Jujus Arya, Ony petugas dari BPN Sidoarjo, Umar Ali Sekdes Wedoro Klurak dan Wiwit Harti Utami.
Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wiwit, bermula dari pemilik tanah mendapati ada bangunan permanen yang melebihi batas tanah semestinya, hingga menjorok ke tanah milik Denny Polandauw, 20 Cm X 10 M dan dipasang pagar gedek seluas 3 M X 20 M. (Imam Hambali)