BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bangkalan melalui Tim Anggaran (timgar) memaparkan draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di aula gedung DPRD Bangkalan, Senin (4/11).
Dalam pemaparan draft itu, Pemkab Bangkalan memprioritaskan sebanyak enam poin program yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Sekretaris daerah (sekda) Bangkalan, Setidjabudi menyampaikan, enam poin prioritas itu merupakan bentuk implementasi dari janji politik Bupati Bangkalan.
“Ini sudah mewakili janji politik Bupati waktu kampanye dulu,”
Selain itu, enam poin itu juga menyesuaikan dengan skala prioritas program pemerintah provinsi dan pusat.
Ia juga berharap, pembahasan KUA-PPAS itu segera selesai. Karena menurutnya, waktu penyelesaiannya berkaitan dengan penomoran di Pemprov.
“Di Pemprov kan dikasih nomor, jadi semakin cepat selesai akan semakin kecil nomor yang kita dapat,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad menyampaikan, untuk tahap ini pihaknya hanya menyimak dan mendengarkan pemaparan dari timgar.
“Ini kan masih tahap pemaparan, jadi hanya mendengarkan saja, sesuai atau tidak dengan draft yang disampaikan kemarin,” ucap dia.
Untuk pembahasan terkait apakah ada perubahan atau tidak dari draft tersebut, Ra Fahad menyampaikan baru akan dibahas besok.
Berikut enam poin yang diprioritaskan pemkab Bangkalan dalam draft KUA-PPAS RAPBD Bangkalan tahun 2020.
- Pembangunan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat
- Pemerataan pembangunan infrastruktur pelayanan publik dasar dan keterjangkauan wilayah serta mitigasi bencana
- Peningkatan potensi ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kesempatan kerja
- Peningkatan investasi melalui kemudahan dan kepastian dalam pelayanan perizinan
- Peningkatan produktivitas pertanian dalam arti luas pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup
- Perwujudan pemerintah yang bermartabat dan stabilitas penyelenggaraan publik dasar
(Moh Iksan)