SURABAYA, Lingkarjatim.com – Buruh di Jawa Timur sepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.7 juta, naik Rp138.718 atau 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.6 juta. Angka itu telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.
“Kami tidak mempermasalahkan hasil UMP tahun 2020 sebesar Rp1,7 juta, sesuai dengan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI). Ketetapan UMP 2020 telah diputuskan dan siap untuk ditetapkan oleh Gubernur Jatim pada 1 November mendatang,” kata Kepala DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jatim, Ahmad Fauzi, melalui sambungan selulernya, Kamis (31/10/2019).
Fauzi mengatan bahwa UMP di Jatim yang telah ditetapkan, nantinya hanya berusia 20 hari saja, karena pada 20 November 2019 mendatang akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 di Jatim.
“Jadi, UMP ini akan gugur dengan sendirinya karena nilai UMK lebih tinggi. Jadi penetapan UMP saat ini hanya bersifat formalitas saja, untuk memenuhi keputusan dari Menaker RI,” katanya.
Fauzi mengimbau kepada seluruh serikat pekerja/buruh di Jatim agar tetap kondusif dalam melakukan pengusulan UMK. Hal ini dikarenakan inflasi 8,51 persen, merupakan nilai yang cukup besar di Jatim.
“Adanya besaran 8,51 persen ini merupakan kenaikan yang luar biasa, UMK di Jatim tertinggi terutama di wilayah ring satu seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik yang diperkirakan mencapai hampir Rp4,2 juta,” ujarnya.
Untuk itu, Fauzi berharap tenaga kerja di Jatim bersyukur bisa mendapatkan UMK dengan besaran tersebut. Sebab, banyak tenaga kerja diluar sektor formal masih ada yang menerima gaji sebesr Rp1 hingga Rp2 juta.
“Mari kita lebih bersyukur dengan upah sebesar itu (Rp4,2 juta, red). Semoga industri d Jatim tetap survive dan eksis,” ujar Fauzi. (Amal Insani)