SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 27 orang pencuri dalam sebulan terakhir.
Pencurian yang mereka lakukan terbagi dalam tiga kategori. Ada Pencurian dsngan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencuriam kendaraan bermotor (Curanmor).
Yang pasti, ungkap kasus oleh Polresta Sidoarjo ini membuktikan bahwa penjara tak membuat efek jera. Sebab mereka yang tertangkap adalah residivis alias sudah pernah di penjara.
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berharap penangkapan para pencuri itu bisa membuat hidup masyarakat kembali tenang. Sebab, saat mencuri mereka tak segan melakukan kekerasan hingga merusak paksa barang yang akan dicuri.
“Ada yang menggunakan sajam saat mencuri,” kata Zaib, Rabu (23/10/2019)
Dia menambahkan dalam ungkap kasus tersebut, beberapa barang bukti juga diamankan. Antara lain, sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp. 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Kebanyakan mereka adalah residivis,” kata Zain. (Imam Hambali)