BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Ahmad (28) warga Dusun Bamasar Desa Durjan, Kec Kokop harus merasakan sakitnya ditempeleng oleh MA salah satu petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Durjan.
Ahmad ditempeleng kemarin oleh MA pada Jumat (04/10/2019) sekitar pukul 08.19 WIB, hal itu lantaran meminta kwitansi pembayaran PTSL sebesar Rp.500.000.
Awalnya, Ahmad diminta kerumah MA , namun ketika sampai di rumahnya, Ahmad meminta kwitansi dari uang pembayaran sertifikat guna melihat perinciannya.
“Ketika saya minta lalu jawabannya dengan nada tinggi, “buat apa itu? kalau saya gak buatin, kamu mau apa ? mau di laporkan? mau di mediakan?,” kata Ahmad seraya menirukan jawaban MA.
Ahmad sudah pasrah kalau memang tidak diberikan kwitansi pembayaran PTSL dan dirinya tidak akan memaksa. Namun, emosi MA mulai memuncak sampai mau mengambil handphone milik Ahmad. “Ya sampai menggeladah saku baju dan saya tidak mau,” katanya.
Karena tidak bisa mengambil Handphone milik Ahmad, satu tamparan keras MA melayang di wajah sebelah kiri Ahmad.
Tanpa pikir panjang Ahmad langsung pulang, berangkat ke Bangkalan guna melaporkan ke Polres agar ditindaklanjuti secara hukum. “Sudah saya laporkan ke polres Bangkalan,” ujar Ahmad.
Laporan itu sudah diterima oleh polres Bangkalan dengan nomor surat LP/188/X/2019/Jatim/Tes Bkl tanggal 04/10/2019, atas dugaan tindakan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP. (Khoeron Gazan)