SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang membeberkan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang yang menyeret dua pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, AR dan JR yang kini dalam masa penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Didik Bambang Wibowo, ia mengatakan bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka AZ selaku Dirut CV Amor Palapa, selanjutnya penyidik menetapkan MK yang berperan menyewa CV Amor Palapa, NI berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dengan sistem mengambil peran MK (Sub proyek). Selain itu, Polres Sampang juga melanjutkan pengembangan hingga menetapkan dua konsultan pengawas proyek yang dianggarkan Rp 134.900.000 tersebut, keduanya yakni D dan S.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kelima tersangka tersebut, dua nama pejabat dilingkungan Disdik Sampang atas nama AR dan JR masuk dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan RKB SMPN II Ketapang tersebut, saat itu AR menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ketujuh tersangka dengan lima berkas perkara kasus dugaan Korupsi pembangunan RKB SMPN II Ketapang itu saat ini sudah dilimpahkan semuanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kasus ambruknya proyek pembangunan tersebut, pihaknya berpatokan pada arah penegakan hukum dengan fakta-fakta dari penyelidikan hingga dinaikkan pada proses penyidikan.
“Termasuk kontruksi inti dan barang bukti beserta tersangka sudah kami limpahkan untuk disidangkan,” tambahnya. (Abdul Wahed)