Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Sep 2019 07:10 WIB ·

Polda Jatim Datangi Komjen Australia Terkait Tersangka Veronica Koman


Polda Jatim Datangi Komjen Australia Terkait Tersangka Veronica Koman Perbesar


SURABAYA, Lingkarjatim – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Kedatangannya terkait proses penyidikan terhadap tersangka Veronica Koman (VK), terkait kasus insiden Papua.


“Kami datang ke Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya warga negara Australia,” kata Toni.


Toni memastikan tersangka Veronica berada di Australia. Selain ikut suaminya, Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia, sejak tahun 2017.


Menurut Toni, keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Dirjen Imigrasi dan Hubungan International (Hubinter) Mabes Polri.


“Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah yang kita lakukuan tadi merupakan tahapan, agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Kita tunggu pada proses berikutnya,” kata Jendral Bintang Satu ini.


Polisi juga telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia. Caranya mempersempit ruang gerak Veronica dengan mencabut paspor, dan mendalami transaksi uang rekening milik Veronica.


Dengan cara itu, polisi yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua. Sebab, Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.

“Kami yakin bisa mengungkap yang lain jika Veronica berhasil ditangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, beberapa waktu lalu.


Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. 


Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA