SUMENEP, Lingkarjatim.com- Seorang pemuda berinisial AH (32) warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur dibekuk Kepolisian Resort (Polres) setempat. Dia ditangkap di ruangan Unit Pidek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu, Rabu (04/09) malam.
Kasubag Humas Polres Suemenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula saat tersangka diperiksa petugas Satreskrim Polres Sumenep karena kasus pertengkaran.
“Awalnya dia bertengkar dengan temannya berinisial TA. Sehingga keduanya dibawa oleh petugas ke Mapolres Sumenep,” kata Widi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/09).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep mendapat informasi diantara mereka ada yang membawa narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu, petugas mendatangi kantor tempat dia diperiksa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu klip kecil berisi sabu sekitar 0.33 gram. Barang itu ditemukan di saku celana AH,” tambahnya.
Kata Widi, AH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dia tidak menjelaskan ancaman hukuman terhadap HA.
“Selanjutnya AH berikut barang bukti satu klip kecil yang berisi sabu itu diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Abdus Salam)