Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Aug 2019 02:05 WIB ·

Pesangon DPRD Pamekasan Disiapkan Rp 401 Juta


Pesangon DPRD Pamekasan Disiapkan Rp 401 Juta Perbesar

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sebagai ucapan terima kasih atas kinerjanya selama 5 tahun, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Agustus 2019, akan menerima pesangon sebesar Rp 401 juta.

Pesangon yang akan diberikan  ke 45 anggota DPRD Pamekasan periode 2014-2019 telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2019 sebesar Rp 401 juta.

Penganggaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggora DPRD dan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dan peraturan daerah kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Bagian Keuangan di Kesekretariatan DPRD Pamekasan, Imam mengatakan, bahwa besaran pesangon yang akan diterima oleh masing-masing anggota dewan berdasarkan masa kerja.

“Kalau masa kerjanya hanya sampai dengan satu tahun, maka itu akan diberikan pesangon sama dengan jumlah satu kali uang representasi, begitu juga yang masa kerjanya dua tahun maka akan mendapatkan pesangon sama dengan jumlah dua kali uang representasi dan seterusnya,” jelas Imam, Jumat (16/8/2019).

Namun lanjutnya apabila masa kerjanya sampai lima tahun atau full, maka akan diberikan pesangon setinggi-tingginya sama dengan jumlah enam kali uang representasi.

Dari 45 ada 41 anggota Dewan yang masa kerjanya full sampai lima tahun, 2 anggota dewan hanya 2 tahun masa kerjanya dan ada 2 anggota dewan yang hanya 1 tahun masa kerjanya.

“Sedangkan jumlah satu reprsentasi untuk ketua sebesar 2,1 juta, untuk wakil ketua sebesar 1,675 juta dan untuk anggota sebesar 1,575 juta,” jelas Imam.

Uang pesangon tersebut akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Kami akan memberikan uang itu melalui rekening masing-masing anggota setelah pelantikan anggota dewan yang baru dengan dipotong pajak sebesar 15%,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA